Pemberian kuasa menjual objek jaminan merupakan praktik hukum yang sering digunakan dalam perjanjian utang piutang untuk menjamin pelunasan utang oleh debitur. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi pemberi kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberian kuasa menjual objek jaminan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi kuasa di Kabupaten Pelalawan. Pendekatan yuridis-empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan notaris setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian kuasa menjual kerap menimbulkan risiko hukum bagi pemberi kuasa, terutama jika kuasa tersebut disalahgunakan oleh penerima kuasa. Notaris sering kali menolak membuat akta kuasa menjual dalam konteks utang piutang karena dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Alternatif pelaksanaan melalui penjualan di bawah tangan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan menawarkan solusi yang lebih aman secara hukum. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat tentang opsi ini serta biaya dan prosedur yang lebih kompleks menjadi kendala utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran notaris dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan kebutuhan untuk memperkuat regulasi terkait pemberian kuasa menjual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025