Unes Law Review
Vol. 7 No. 3 (2025)

Pemberian Kuasa Menjual Objek Jaminan Berkaitan Dengan Perjanjian Hutang Piutang di Kabupaten Pelalawan

Rizki, Muhammad (Unknown)
Azheri, Busyra (Unknown)
Syam, Misnar (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2025

Abstract

Pemberian kuasa menjual objek jaminan merupakan praktik hukum yang sering digunakan dalam perjanjian utang piutang untuk menjamin pelunasan utang oleh debitur. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi pemberi kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberian kuasa menjual objek jaminan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi kuasa di Kabupaten Pelalawan. Pendekatan yuridis-empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan notaris setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian kuasa menjual kerap menimbulkan risiko hukum bagi pemberi kuasa, terutama jika kuasa tersebut disalahgunakan oleh penerima kuasa. Notaris sering kali menolak membuat akta kuasa menjual dalam konteks utang piutang karena dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Alternatif pelaksanaan melalui penjualan di bawah tangan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan menawarkan solusi yang lebih aman secara hukum. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat tentang opsi ini serta biaya dan prosedur yang lebih kompleks menjadi kendala utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran notaris dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan kebutuhan untuk memperkuat regulasi terkait pemberian kuasa menjual.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...