Kalimantan Timur menjadi daerah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara yang baru dengan sebutan Ibu Kota Nusantara. Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, masyarakat adat Suku Balik yang telah ada sejak zaman nenek moyang di wilayah IKN merasa terpinggirkan dan hingga kini belum jelas pengakuannya. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Suku Balik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun terdapat pengakuan masyarakat adat secara konstitusi, implementasi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum masih lemah, yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat adat Suku Balik. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Suku Balik dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif.
Copyrights © 2025