Perkawinan dalam hukum Islam mengharuskan adanya pemberian mahar sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan suami kepada istri. Namun, kasus pemberian mahar palsu memunculkan permasalahan terkait status pernikahan dan hak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan yang dilakukan dengan mahar palsu serta hak istri dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana status perkawinan dengan mahar palsu dan bagaimana hak istri dalam pernikahan tersebut menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Istri memiliki hak untuk menuntut penggantian mahar atau mengajukan gugatan pembatalan pernikahan apabila merasa dirugikan. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak istri dalam kasus mahar palsu.
Copyrights © 2025