Unes Law Review
Vol. 7 No. 3 (2025)

Informed Counsent Sebagai Persetujuan Perjanjian Teraupetik

Purwanto, Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2025

Abstract

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut perjanjian terapeutik, yang memberi dokter kewenangan untuk memberikan layanan medis, pengobatan, dan perawatan sesuai keahliannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif untuk membahas informed consent sebagai bentuk persetujuan dalam perjanjian terapeutik. Data diperoleh melalui studi literatur dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent penting untuk perlindungan hukum semua pihak dalam pelayanan kesehatan. Praktik kedokteran mencakup upaya kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif, di mana tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien atau walinya guna menghindari wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau malpraktik. Pemahaman tentang informed consent menjadi krusial dalam penerapan regulasi kesehatan, seperti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan aturan lainnya. Dengan pemahaman ini, diharapkan strategi yang efektif dapat dikembangkan untuk menjaga integritas dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dalam menghadapi perubahan serta tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...