Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut perjanjian terapeutik, yang memberi dokter kewenangan untuk memberikan layanan medis, pengobatan, dan perawatan sesuai keahliannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif untuk membahas informed consent sebagai bentuk persetujuan dalam perjanjian terapeutik. Data diperoleh melalui studi literatur dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent penting untuk perlindungan hukum semua pihak dalam pelayanan kesehatan. Praktik kedokteran mencakup upaya kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif, di mana tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien atau walinya guna menghindari wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau malpraktik. Pemahaman tentang informed consent menjadi krusial dalam penerapan regulasi kesehatan, seperti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan aturan lainnya. Dengan pemahaman ini, diharapkan strategi yang efektif dapat dikembangkan untuk menjaga integritas dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dalam menghadapi perubahan serta tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Copyrights © 2025