Perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian secara lisan memiliki dampak sulitnya dalam pembuktian jika terjadi sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam secara lisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis kualitatif. Perjanjian pinjam-meminjam secara lisan adalah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan dapat terpenuhi jika para pihak yang dirugikan dapat membuktikan adanya perjanjian pinjam-meminjam tersebut.
Copyrights © 2025