Pariwisata di Indonesia selalu berkembang ke arah modern dengan menyediakan berbagai fasilitas sesuai amanat UU Pariwisata. Kemudian muncul pariwisata berbasis masyarakat artinya menjadikan masyarakat sebagai peran utama dalam proses pengembangan pariwisata. Pada pariwisata yang dikelola masyarakat sekarang belum optimal dalam memberikan perlindungan wisatawan atau perlindungan konsumen sesuai amanat UU Perlindungan konsumen. Hak-hak dari konsumen pariwisata yang harus dilindungi adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk membuat konsep perlindungan pada wisatawan. Pada penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hak-hak wisatawan belum optimal diberikan sehingga konsumen pariwisata merasa belum nyaman dan aman saat melakukan perjalanan wisata. Oleh sebab itu perlu perlindungan konsumen sektor pariwisata agar wisatawan selaku konsumen aman, nyaman dengan pelayanan harmonis. Model Perlindungan Konsumen Sektor Pariwisata Berbasis Masyarakat Yang Dikelola BUMDes di Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Semua Pelayanan Kepada Konsumen (Wisata) Harus Sesuai Standarisasi; 2) Pengelola Wajib Mengedepankan Legalitas Dalam Bertindak Melayani Konsumen; dan 3) Wajib Menyelenggarakan Education Sektor Pariwisata. Perlu dijelaskan bahwa fungsi Customer Care adalah melindungi konsumen bila tidak mendapat 3 (tiga) perlindungan konsumen sektor pariwisata tersebut diatas. Selain itu bila Customer Care tidak bisa menyelesaikan masalah, maka dilakukan tindakah hukum.
Copyrights © 2025