Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Namun, perlindungan hukum terhadap rahasia dagang UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang terhadap pentingnya perlindungan rahasia dagang serta merumuskan upaya peningkatan perlindungan hukum yang efektif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui survei, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap pelaku UMKM di Pangkalpinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap perlindungan rahasia dagang masih relatif rendah, dengan mayoritas pelaku usaha belum memahami konsep dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum meliputi keterbatasan akses informasi, kompleksitas regulasi, dan minimnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya program edukasi hukum terpadu, penyederhanaan prosedur perlindungan rahasia dagang, dan penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2025