Hibah dalam ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata dapat dianalisis sebagai suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang. Bagi orang-orang beragama islam maka menganut Kompilasi Hukum Islam, yang mana hibah adalah pemberian secara Cuma-Cuma kepada orang lain dan tidak dapat ditarik Kembali kecuali hibah orang tua kepada anak kandung. Seringkali pembuatan akta hibah tanpa melibatkan persetujuan anak kandung menyebabkan sengketa di Pengadilan pasca kematian Pemberi Hibah sebagaimana pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yaitu hibah kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Anak kandung yang merasa hak-haknya dilanggar oleh penerima hibah mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh bagian mereka dari aset Pemberi hibah tersebut. Hal ini dapat mengarah pada perselisihan yang berkepanjangan, yang tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga tetapi juga membebani sistem peradilan dengan kasus-kasus terkait hak waris.
Copyrights © 2025