Penelitian ini membahas pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli tanah milik pemerintah daerah yang berujung pada tindak pidana korupsi, dengan menyoroti penerapan prinsip duty of care dan due diligence. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg yang mengungkap kelalaian Notaris/PPAT dalam memverifikasi keabsahan dokumen tanah dan status pihak yang berwenang. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kasus dan konseptual, penelitian ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memastikan legalitas dokumen dan mencegah manipulasi data yang dapat merugikan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip duty of care dan due diligence merupakan langkah krusial yang harus diterapkan Notaris/PPAT guna memitigasi risiko hukum dan menghindari potensi keterlibatan dalam praktik korupsi terkait transaksi aset pemerintah daerah.
Copyrights © 2025