Sistem peradilan di Indonesia mencerminkan kompleksitas dan keunikan yang terbentuk dari perpaduan sejarah hukum kolonial, dinamika sosial, serta tuntutan keadilan modern. Kajian ini menarik untuk dilakukan karena menyoroti dinamika dan relevansi penerapan prinsip-prinsip Common Law dalam sistem hukum Civil Law yang secara formal dianut Indonesia dalam penyelenggaraan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui pendekatan tersebut, artikel ini menelaah bagaimana fleksibilitas yudisial, preseden hukum, serta penalaran berbasis kasus dari tradisi Common Law dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian sengketa yang berakar pada hukum adat dan budaya lokal di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi para penegak hukum—termasuk hakim, jaksa, dan advokat—untuk mengembangkan kapasitas interpretatif yang mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan yudisial, pengakuan terbatas terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum pelengkap, serta pengembangan mekanisme integratif yang secara kontekstual mengakomodasi keberlakuan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.
Copyrights © 2025