Hukum adat adalah seperangkat aturan atau norma yang berkembang dan hidup dalam suatu masyarakat, yang bersifat tidak tertulis. Aturan-aturan ini berasal dari adat, kebiasaan, dan kesusilaan, dan kelaziman yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat tertentu. Di era modern ini, pengaruh globalisasi dan modernisasi mulai merambah ke masyarakat adat, termasuk masyarakat Dayak. Meskipun demikian, hukum adat Dayak masih tetap relevan dan memiliki peran yang signifikan dalam mengatur kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan yang masih menjunjung tinggi tradisi. . Penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih jelas tentang bagaimana hukum adat berfungsi dalam konteks sosial dan budaya setempat. Pentingnya kajian ini terletak pada upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama komunitas adat, tentang mekanisme penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perkawinan hamil. Penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Pengumpulan Data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menujukan bahwa, penerapan hukum adat di Desa Emparu Baru bukan hanya sekadar alat untuk mengatur kehidupan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melestarikan dan menjaga identitas budaya Dayak yang sudah ada sejak lama. Hal ini menciptakan hubungan yang erat antara masyarakat, alam, dan warisan budaya, serta menjaga keselarasan hidup dalam komunitas yang sangat menghargai tradisi dan nilai-nilai adat mereka
Copyrights © 2025