Kejahatan Korupsi secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau Perekonomian, yang sangat merugikan rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Apa yang menjadi kendala di Kepolisian Resor Luwu Utara Masamba, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Untuk mengetahui dan menganalisi apa saja yang menjadi kendala Kepolisian Resor Luwu Utara, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Luwu Utara, yang beralamat di jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 57 Masamba, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Proses mengembalikan kerugian Negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yaitu dilakukan atas kesadaran diri sendiri, dimana secara sukarela dan dilakukan proses pengembalian secara pidana. Kendala penyidik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yaitu karena tidak jujur terkait jumlah aset yang dimiliki, Selain itu ’sebagian para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sepenuhnya mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara, karena jumlah yang ditimbulkan sangat besar. Kata Kunci :, Korupsi. Pengembalian kerugian, keuangan negara
Copyrights © 2022