Keberhasilan konsep keadilan restoratif memerlukan upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan alternatif bagi korban dan pelaku dalam menyeIesaikan sengketa hukum. Adanya sistem hukum yang adil diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi penggugat maupun penegak hukum. Konsep keadilan restoratif menekankan hak asasi manusia dan memperhitungkan dampak negatif hukuman terhadap keadilan hukum dan kesetaraan. Definisi masalah yang spesifik akan dikembangkan berdasarkan masalah yang diidentifikasi dalam peneIitian ini Bagaimana Penerapan Restorative Justice sebagai soIusi dalam kasus pidana anak dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum daIam penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Kota Palopo. Yaitu; faktor Hukunnya Sendiri, Faktor Penegak Hukum, Faktor Masyarakat dan Faktor sarana dan prasarana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian kepustakaan. Penerapan Diversi pada sistem peradilan pidana yang dilakukan oleh anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan korban serta pihakpihak yang terkait. Selain itu juga terdapat beberapa hambatan bagi penegak hukum dalam proses penerapan Restoratiif Justice .
Copyrights © 2024