Masalah dalam penelitian ini adalah masalah musyawarah desa yang ada di desa lasaen. Penelitian ini bertujuan untuk untukmengetahui musyawarah desa di Desa Lasaen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatifdengan focus penelitian mendeskripsikan Demokrasi deliberasiDalam Musyawarah desa (Studi Penelitian Di Desa LasaenKecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Tahun 2022. Hasil penelitian yaitu Demokrasi Deliberasi Dalam Musyawarah desa (Studi Penelitian Di Desa Lasaen Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Tahun 2022). Dengan adanya pengaruh, keterwakilan dan musyawarah. Sehingga dengan adanya penelitian mengenai musyawarah desa bahwa musyawarah desadi desa Lasaen itu membahas mengenai perencanaanpembangunan desa. Kesimpulan dan saran yaitu Musyawarahdesa merupakan sebuah forum dalam pengambilan keputusan inidapat dipahami dalam demokrasi deliberasi di mana dalamdemokrasi ini musyawarah ini memiliki prinsip-prinsipdemokrasi dan Musyawarah desa dengan melibatkan berbagaipihak dari perwakilan desa perlu dipertahankan dalammusyawarah-musyawarah desa kedepannya, yang perludilandasi dengan adanya keleluasaan dalam penyampaianpendapat.
Copyrights © 2024