Salah satu prinsip hukum perjanjian dalam hukum positif di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, adalah larangan pembatalan sepihak atas perjanjian timbal balik, di mana setiap pembatalan isi perjanjian harus dilakukan di hadapan hakim, demikian merupakan Salah satu prinsip hukum perjanjian dalam hukum positif di Indonesia. Di sisi lain, KUHPerdata juga mengakui keberadaan prinsip kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian. Keberadaan dua prinsip hukum di tingkat implementasi perjanjian menerima interpretasi yang berbeda dari masing-masing pihak, yang menciptakan kecenderungan untuk terjadi tuntutan hukum kepada mereka yang merasa dirugikan. Keberadaan dua putusan Mahkamah Agung yang memberikan interpretasi berbeda tentang prinsip kebebasan kontrak menunjukkan ambiguitas pemahaman prinsip kebebasan kontrak dalam relevansinya dengan larangan pembatalan sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah hukum terhadap interpretasi standar prinsip kebebasan kontrak sehingga prinsip pelarangan pembatalan masih berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan statuta, konseptual, dan kasus berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki status "incrach" (memiliki kekuatan hukum tetap), dan analisis dilakukan secara deskriptif untuk membentuk jawaban dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa pembatalan unilateral Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata telah jelas dan eksplisit dan tidak memerlukan interpretasi. Dengan demikian, yang dibutuhkan adalah pemahaman yang jelas dan jelas tentang konsep prinsip kebebasan kontrak dalam bentuk norma hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terikat perjanjian Kata Kunci: Perjanjian, pembatalan perjanjian, Prinsip Kebebasan Kontrak; Interpretasi Hukum; Kepastian hukum.
Copyrights © 2023