Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar secara tersirat ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945, Apabila dikaitkan dengan jaminan perlindungan konstitusional terhadap pengelolaan sumber daya alam hayati di ZEE Indonesia Sumber daya alam perikanan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA Hayati di ZEE Indonesia, maka sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut negara lain dapat ikut serta memenfaatkan sumber daya alam hayati, sepanjang Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan sumber daya alam hayati tersebut. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah, yaitu : Bagaimana aspek hukum (yurisdiksi) negara pantai memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusifnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum (legal research) ini dilakukan dengan metode sesuai dengan karakter yang khas dari ilmu hukum (jurisprudence) yang berbeda dengan ilmu sosial (social science). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Copyrights © 2024