Kejahatan genosida merupakan suatu perbuatan yang sangat keji, di mana kejahatantersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kejahatan genosidamencakup tindakan yang luas, tidak hanya pembunuhan tetapi juga mencegah adanyaketurunan dan juga sarana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan. Dalam Konvensi Genosida 1948, genosida diartikan sebagai suatu tindakan denganm etnis atau agama. Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 menyatakan, genosidadilarang untuk dilakukan baik dalam waktu perang maupun dalam masa damaikarena merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional.Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan jenis pendekatanperundang-undangan, dan pendekatan frasa. Sumber bahan hukum yang digunakandiantaranya bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkaitPerlindungan Hukum Terkait Kejahatan Genosida dalam Konteks HukumInternasional. Teknik analisis bahan hukum interpretasi digunakan dalam penelitianini khususnya dalam melakukan penafsiran gramatikal (arti kata/ bahasa), penafsirankontektual (konteks/ pemaknaan kalimat), asas-asas hukum, teori-teori hukum, sertapenafsiran peraturan
Copyrights © 2024