Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar secara tersiratditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945, Apabila dikaitkan dengan jaminanperlindungan konstitusional terhadap pengelolaan sumber daya alam hayati diZEE Indonesia Sumber daya alam perikanan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE). Khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA Hayati di ZEEIndonesia, maka sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut negara laindapat ikut serta memenfaatkan sumber daya alam hayati, sepanjang Indonesiabelum sepenuhnya memanfaatkan sumber daya alam hayati tersebut. Olehkarena itu penulis merumuskan masalah, yaitu : Bagaimana aspek hukum(yurisdiksi) negara pantai memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusifnya. Metodepenelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum (legal research) inidilakukan dengan metode sesuai dengan karakter yang khas dari ilmu hukum(jurisprudence) yang berbeda dengan ilmu sosial (social science). Adapunmetode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan konseptual (conceptual
Copyrights © 2024