Perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency, telah menciptakan peluang baru dalam sistem pembayaran dan investasi global. Namun, penyalahgunaan cryptocurrency dalam tindak pidana pencucian uang menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, seperti kesulitan identifikasi pelaku, anonymitas transaksi yang tinggi, dan transmisi lintas batas yang mempersulit pelacakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi dan ancaman penggunaan cryptocurrency dalam skema pencucian uang serta mengkaji efektivitas regulasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi keuangan dan anti-pencucian uang yang mengatur cryptocurrency, terdapat celah hukum (legal loophole) berupa ketiadaan ketentuan pidana khusus yang mengatur pencucian uang berbasis aset kripto secara komprehensif. Kondisi ini memungkinkan modus pencucian uang dengan memanfaatkan sifat anonimitas dan lintas batas cryptocurrency tetap sulit diberantas. Kesimpulannya, diperlukan pembaruan hukum pidana ekonomi yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur kejahatan aset virtual dan meningkatkan koordinasi internasional dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2025