Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)Bagaimana pelaksanaan PERMANo. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronikpada masa Pandemi Covid-19 di PA Pontianak. 2)Apa saja faktor penghambat danpendukung dalam pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang AdministrasiPenelitian ini menganalisis secara mendalam implementasi, faktor pendukung, dan penghambat dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama Pontianak, dengan fokus pada periode krusial pandemi Covid-19. Secara paradoksal, meskipun pandemi mendorong akselerasi digital di berbagai sektor, adopsi e-Court oleh masyarakat pencari keadilan non-advokat tidak mengalami peningkatan signifikan. Dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan membongkar akar penyebab dari kesenjangan antara kesiapan institusional pengadilan dan rendahnya tingkat adopsi oleh publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PA Pontianak secara institusional telah siap melalui penyediaan infrastruktur dan upaya sosialisasi, implementasi efektif terhambat oleh tiga faktor krusial yang saling terkait di sisi pengguna: (1) Kesenjangan digital (digital divide) yang mencakup rendahnya literasi dan akses teknologi; (2) Budaya hukum masyarakat yang masih sangat konvensional dan mengutamakan interaksi tatap muka sebagai bentuk validasi proses hukum; dan (3) Kendala teknis sporadis pada sistem yang menurunkan tingkat kepercayaan pengguna. Sementara itu, faktor pendukung utama adalah adanya regulasi yang kuat dari Mahkamah Agung dan komitmen internal pengadilan untuk modernisasi. Disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi e-Court merupakan tantangan sosio-teknis yang kompleks, di mana mengatasi hambatan budaya dan meningkatkan kapasitas digital masyarakat sama pentingnya dengan penyediaan teknologi itu sendiri.
Copyrights © 2024