Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang cenderung berfokus pada kepatuhan prosedural, studi ini menggali lebih dalam kesenjangan antara pelaksanaan formal dan optimalisasi dampak sosio-ekonomi zakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji bagaimana BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menerjemahkan amanat undang-undang ke dalam praktik pengelolaan—mulai dari penghimpunan hingga pendayagunaan—serta mengidentifikasi tantangan-tantangan fundamental yang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat telah menjalankan tahapan pengelolaan zakat sesuai dengan alur yang ditetapkan dalam undang-undang, kinerjanya masih menghadapi tantangan signifikan. Ditemukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara realisasi penghimpunan zakat dengan potensi zakat yang ada di provinsi tersebut, yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti rendahnya literasi zakat di masyarakat, dominasi pembayaran zakat melalui kanal informal, dan strategi sosialisasi yang belum menjangkau seluruh segmen muzaki potensial. Selain itu, program pendayagunaan zakat, meskipun telah diarahkan pada model produktif, masih perlu dievaluasi efektivitasnya secara terukur dalam upaya pengentasan kemiskinan. Disimpulkan bahwa implementasi UU No. 23 Tahun 2011 di BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat telah berhasil pada level kepatuhan prosedural, namun belum mencapai level optimalisasi dampak. Diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar "menjalankan amanat" menjadi "menganalisis dan memaksimalkan potensi" untuk mewujudkan tujuan luhur zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024