Penelitian ini menganalisis secara yuridis-empiris praktik dan pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Sambas dalam menangani perkara istri yang ditinggalkan oleh suami tanpa kabar berita maupun nafkah lahir batin dalam waktu yang lama. Fenomena ini, yang secara fikih dikenal dengan istilah ghayb (gaib), menimbulkan problem hukum yang kompleks terkait status keabsahan pernikahan dan pemenuhan hak-hak keperdataan istri serta anak. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis-empiris, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para hakim di Pengadilan Agama Sambas dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) Status Pernikahan: Secara yuridis, ikatan perkawinan tetap dianggap sah (qa'im) selama belum ada gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan diputus oleh pengadilan, meskipun suami telah meninggalkan istri selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum yang diberikan pengadilan bersifat pasif, yaitu dengan memfasilitasi gugatan cerai berdasarkan alasan Pasal 116 (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2) Status Nafkah Istri: Hakim di Pengadilan Agama Sambas mengakui hak istri untuk menuntut nafkah lampau (madhiyah), namun dalam praktiknya, tuntutan ini sangat jarang dikabulkan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan sosiologis mengenai ketidakmampuan ekonomi suami yang umumnya berprofesi sebagai pekerja migran atau buruh tidak tetap, sehingga tuntutan dianggap akan menjadi sia-sia dan membebani proses. (3) Status Nafkah Anak: Meskipun kewajiban nafkah anak diakui sebagai tanggung jawab mutlak ayah yang tidak gugur, praktik di lapangan menunjukkan fenomena serupa, di mana istri jarang menuntutnya karena alasan yang sama, yaitu pesimisme terhadap kemampuan ekonomi suami. Disimpulkan bahwa dalam menangani kasus istri yang ditinggalkan, hakim di Pengadilan Agama Sambas cenderung menerapkan pendekatan pragmatis-sosiologis yang mengutamakan kepastian status hukum (melalui perceraian) di atas pemenuhan hak-hak finansial yang dianggap sulit dieksekusi.
Copyrights © 2024