Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ADMINISTRASI KEUANGAN DALAM PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN Hariyani, Putri; Pratiwi, Vinni Dini; Syahfitri, Ayu Nova; Syafira, Bella; Chalistha, Bunga
Aptana: Jurnal Ilmu & humaniora Vol 1 No 1 (2025): Aptana: Jurnal Ilmu & Humaniora Vol. 01 No. 01 2025 Edisi Juli
Publisher : CV MEDAN TEKNO SOLUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai administrasi keuangan dalam pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi literatur. Administrasi keuangan dalam pendidikan adalah serangkaian proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelaporan keuangan yang bertujuan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana pendidikan. Dalam praktiknya, administrasi keuangan menjadi elemen penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar, pengembangan sarana prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Tujuan utama administrasi pendidikan mencakup pengurangan pemborosan anggaran, peningkatan pengelolaan keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pemeliharaan aset dan kepatuhan terhadap regulasi. Administrasi keuangan mencakup fungsi penganggaran, pencatatan, pertanggungjawaban, dan audit agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Di Indonesia, kendala utama dalam pelaksanaan administrasi keuangan pendidikan adalah keterbatasan dana, distribusi yang tidak merata, serta rendahnya kemampuan manajerial pengelola keuangan. Oleh karena itu, prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sangat diperlukan. Proses administrasi keuangan pendidikan mencakup perencanaan, pelaksanaan (penggunaan dan pencatatan dana), serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Agar administrasi keuangan dalam pendidikan berjalan optimal, lembaga pendidikan sebaiknya memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN DAN NAFKAH ISTRI YANG DITINGGALKAN TANPA KABAR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sambas) Syafira, Bella
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5101

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis-empiris praktik dan pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Sambas dalam menangani perkara istri yang ditinggalkan oleh suami tanpa kabar berita maupun nafkah lahir batin dalam waktu yang lama. Fenomena ini, yang secara fikih dikenal dengan istilah ghayb (gaib), menimbulkan problem hukum yang kompleks terkait status keabsahan pernikahan dan pemenuhan hak-hak keperdataan istri serta anak. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis-empiris, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para hakim di Pengadilan Agama Sambas dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) Status Pernikahan: Secara yuridis, ikatan perkawinan tetap dianggap sah (qa'im) selama belum ada gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan diputus oleh pengadilan, meskipun suami telah meninggalkan istri selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum yang diberikan pengadilan bersifat pasif, yaitu dengan memfasilitasi gugatan cerai berdasarkan alasan Pasal 116 (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2) Status Nafkah Istri: Hakim di Pengadilan Agama Sambas mengakui hak istri untuk menuntut nafkah lampau (madhiyah), namun dalam praktiknya, tuntutan ini sangat jarang dikabulkan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan sosiologis mengenai ketidakmampuan ekonomi suami yang umumnya berprofesi sebagai pekerja migran atau buruh tidak tetap, sehingga tuntutan dianggap akan menjadi sia-sia dan membebani proses. (3) Status Nafkah Anak: Meskipun kewajiban nafkah anak diakui sebagai tanggung jawab mutlak ayah yang tidak gugur, praktik di lapangan menunjukkan fenomena serupa, di mana istri jarang menuntutnya karena alasan yang sama, yaitu pesimisme terhadap kemampuan ekonomi suami. Disimpulkan bahwa dalam menangani kasus istri yang ditinggalkan, hakim di Pengadilan Agama Sambas cenderung menerapkan pendekatan pragmatis-sosiologis yang mengutamakan kepastian status hukum (melalui perceraian) di atas pemenuhan hak-hak finansial yang dianggap sulit dieksekusi.