Lex Aeterna Law Journal
Vol 3 No 1 (2025): Lex Aeterna Law Journal

Analisis Fikih Muamalah Terhadap Praktik Pemberian Imbalan Terhadap Penjualan Hewan Qurban Yang Melibatkan Pihak Ketiga

Rahmah, Siti Ainur (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2025

Abstract

Akad ju’alah adalah komisi yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang ia lakukan. Secara harfiah ju’alah bermakna sesuatu yang dibebankan kepada orang lain untuk dikerjakan atau perintah yang ditujukan untuk seseorang untuk kemudian dijalankan atau dikerjakan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari pokok permasalahan, yaitu bagaimana teori akad ju’alah dalam fikih muamalah, bagaimana praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban yang melibatkan pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya, bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Mekanisme praktek pemberian imbalan penjualan sapi kurban terhadap pihak ketiga di Desa Kubangsari Kota Tasikmalaya itu sendiri yaitu dengan cara seorang makelar mencarikan pembeli untuk pemilik hewan ternak, setelah hewan ternak tersebut laku terjual maka makelar akan mendapatkan upah dari hasil penjualan hewan ternak tersebut. Hasil dari penelitian ini yaitu Transaksi penjualan sapi kurban di Desa Kubangsari ini termasuk ke dalam akad ju’alah, yaitu dalam pemberian imbalannya dilakukan di akhir saat pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lalj

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik ...