Fiqh muamalah sebagai cabang ilmu hukum Islam mengatur prinsip-prinsip transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariat, dengan larangan riba (usury) menjadi salah satu pilar utamanya. Kajian ini menganalisis landasan normatif larangan riba dalam transaksi ekonomi Islam, merujuk pada sumber primer Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama, serta implikasinya terhadap praktik kontemporer. Riba, yang mencakup tambahan nilai tidak sah dalam pertukaran barang sejenis (riba al-fadl) atau pengenaan bunga dalam utang-piutang (riba al-nasi’ah), dilarang secara tegas karena bertentangan dengan keadilan sosial dan prinsip kebebasan dari eksploitasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan studi literatur untuk mengkaji konsep riba, batasan hukumnya, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan riba dalam fiqh muamalah tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga mengandung dimensi etis-ekonomi untuk mencegah ketimpangan dan memastikan transaksi berbasis risiko dan keuntungan yang adil (profit-loss sharing). Implikasi hukumnya menuntut reformulasi instrumen keuangan modern agar selaras dengan prinsip syariah, seperti penerapan akad mudharabah, musyarakah, atau murabahah. Temuan ini merekomendasikan penguatan literasi hukum Islam bagi pelaku ekonomi untuk meminimalisasi praktik riba dalam sistem transaksi kontemporer.
Copyrights © 2025