Penelitian bertujuan restorative justice dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pengabdian dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan pendekatan ceramah dan tanya jawab. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak. Perlu lebih banyak upaya untuk memperkuat peran masyarakat dalam menerapkan diskriminasi terhadap anak dalam konflik dengan hukum untuk kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2023