ketika Umar menjabat sebagai khalaifah, ia menata sistem pemerintahannya dengan memberikan keadilan dan kejujuran kepada masyarakat serta meletakkan dasar-dasar negara yang bersifat demokratis karena Umar beranggapan bahwa rakyat mempunyai hak atau kesempatan untuk campurtangan di dalam pemerintahan. Selain itu selama sepuluh tahun pemerintahan Umar (13 H/ 634 M-23 H/ 644 M) ekspansi sistem pemerintahan Umar sebagian besar ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan pengaruh Islam ke luar Arab. Selain itu, Umar dalam menyempurnakan sistem pemerintahan yang telah dijalankan Abu Bakar sebelumnya, mengadakan pembaruan signifikan dalam bidang administrasi negara. Umar meminta kepada tokoh-tokoh sahabat senior (al-sabiqun al-awwalun) untuk tidak meninggalkan kota Madinah. Umar membutuhkan tenaga mereka untuk memberikan masukan-masukan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Copyrights © 2017