Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk sosialisasi memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Pelaku Usaha UMKM di lingkungan Annur Villa Melia tentang Aspek Hukum bisnis dalam berdagang/usaha. Permasalahan ini diselesaikan dengan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. tahap pertama yaitu persiapan, persiapan ini dilakukan dengan survei langsung untuk melihat kondisi dilapangan dengan menentukan ketersediaan waktu dan tempat yang akan dijadikan sebagai tempat pengabdi. Tahap yang kedua adalah tahap pelaksanaan dimana pelaksanaan ini dilakukan dengan memberikan pemahaman atau penyuluhan terlebih dahulu dengan disertai tanya jawab dan latihan sebagai bentuk kegiatan dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana aspek hukum bisnis bagi para pelaku usaha UMKM tesebut. Selanjutnya dapat langsung diskusi terkait bagaimana aspek Hukum dalam berbisnis tersebut. Hasil pengabdian ini adalah terjadinya pemahaman bagi pelaku usaha terkait dengan aspek bisnis dalam berdagang yang memang perlu diperhatikan dalam hal ini, sehingga usaha mereka setelah mendapatkan ijin dari pimpinan setempat mereka juga mengurus terkait dengan perijinan secara legalitasnya. Kesimpulannya terdapat kepemahaman para pelaku usaha bisnis UMKM mengenai aspek hukum. Saran yang diberikan kedepannya kami tim kelompok pengabdi memberikan edukasi secara langsung mengenai bagaimana proses perijinan usaha dengan mudah dan cepat. Kata Kunci: Aspek Hukum: Bisnis 2; UMKM 3
Copyrights © 2025