Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan whistleblower di POLRI Samarinda serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Perlindungan terhadap whistleblower adalah elemen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 telah mengatur perlindungan tersebut, implementasinya di POLRI Samarinda menghadapi berbagai kendala, termasuk budaya organisasi yang menekan, ketidakjelasan prosedur, serta pengaruh politik eksternal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan internal POLRI, dan data dari wawancara serta laporan tahunan POLRI Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk memperbaiki mekanisme perlindungan, tantangan struktural dan kultural masih menjadi penghambat utama. Disarankan adanya reformasi dalam struktur dan budaya organisasi serta penggunaan teknologi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan whistleblower.
Copyrights © 2025