Penelitian ini mengkaji peran teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana penculikan anak perempuan yang dilakukan oleh anak, dengan fokus pada studi kasus Nomor. 60/Pid.sus/2017/PN.Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang peran teknologi kecerdasan buatan dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana penculikan anak perempuan. Studi ini juga mengevaluasi kendala-kendala hukum dan teknis yang muncul dalam penerapan teknologi dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa teknologi memiliki potensi besar dalam mendukung aparat penegak hukum melalui pemrosesan data yang cepat dan analisis pola perilaku yang mencurigakan. Namun, tantangan seperti regulasi, etika, privasi, termasuk sumber daya, ketidakpastian hukum dan tantangan teknis, perlu diatasi untuk memastikan penggunaan yang adil dan efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan dan kerangka hukum yang lebih baik dalam penerapan untuk pencegahan tindak pidana di Indonesia.
Copyrights © 2024