Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden menetapkan Corona Virus sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maka management penanggulangan. bencana harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji data kepustakaan yang merupakan data sekunder, berupa kebijakan pemerintah dalam penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) yang kemudian terkait dengan penerapan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam upaya penegakan melalui jalur hukum dengan sarana sanksi pidana.
Copyrights © 2023