Campur tangan hukum dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat semakin luas. Efektivitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk dipertimbangkan. Teori penyelesaian sengketa dalam penelitian ini merupakan teori yang mengkaji dan menganalisis tentang kategori atau penggolongan sengketa atau pertentangan yang timbul dalam masyarakat, faktor penyebab terjadinya sengketa dan cara-cara atau strategi yang digunakan untuk mengakhiri sengketa tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah bagaimana mengetahui tentang penyelesaian sengketa peralihan hak atas tanah secara sepihak oleh kreditur yang sedang dalam jaminan dan juga mengetahui tentang kepastian hukum terkait peralihan hak atas tanah yang didasari perjanjian hutang piutang.Kata Kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Hutang Piutang, Obyek Sedang Dalam Jaminan
Copyrights © 2023