Saksi merupakan informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk membuktikan kebenaran dengan lafal kesaksian di dalam majelis persidangan. Salah satu problem yang menjadi perdebatan adalah tentang kesaksian perempuan. Mengenai  kedudukan perempuan untuk dapat menjadi saksi,  pada dasarnya ulama fikih mengakuinya. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat tentang  penerimaan kesaksian perempuan baik berdasarkan jumlah saksi maupun masalah yang dimintakan kesaksian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017