Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai studi kasus krusial yang merefleksikan pertarungan antara hukum dan politik dalam demokrasi Indonesia. Dengan menggunakan kerangka teoretis tiga paradigma—idealisme, realisme, dan interdependensi—penelitian ini membedah bagaimana norma hukum mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang semula merepresentasikan kepastian hukum (rechtssicherheit) dalam kerangka idealis, diproses melalui mekanisme interdependen berupa judicial review. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun prosesnya bersifat yudisial, substansi putusan akhir secara dominan dikendalikan oleh paradigma realis, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen untuk melegitimasi kepentingan politik. Klaim bahwa putusan ini merupakan penemuan hukum (rechtsvinding) yang murni terbukti tidak dapat dipertahankan, mengingat kuatnya bukti-bukti eksternal seperti konteks politik, kejanggalan prosedural yang dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta amar putusan yang sangat spesifik. Kesimpulannya, dominasi realisme politik dalam putusan ini secara serius telah mengikis kepercayaan publik terhadap independensi yudikatif dan menegaskan kerentanan supremasi hukum di hadapan intervensi kekuasaan.
Copyrights © 2025