Penelitian ini mengkaji secara kritis penyebab adanya sikap apatis dari Pemerintah berupa tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada kasus yang diangkat, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, namun kewajiban tersebut tidak dilaksanakan baik oleh presiden Republik Indonesia, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, maupun gubernur provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis penyebab dan memberikan rekomendasi atas sikap apatis dari pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undanan khususnya dalam mencegah terjadinya pencemaran udara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah sikap apatis dari pemerintah disebabkan kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan dan tidak adanya komunikasi dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat. Sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah sikap apatis dari Pemerintah adalah perlu adanya pertukaran ide/gagasan untuk merangsang partisipasi dari berbagai pihak dalam membentuk kebijakan untuk dapat memecahkan masalah yang dihadapi.
Copyrights © 2025