Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 5 (2025): 2025

Tinjauan Hukum terhadap Penanganan Kasus Penjarahan dalam Perspektif KUHP dan Perlindungan Korban

Djupandang, Lilis Sandra H. (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2025

Abstract

Penjarahan sebagai tindak pidana menimbulkan kerugian materiil dan psikologis signifikan bagi korban. Penelitian ini bertujuan meninjau penanganan kasus penjarahan dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjarahan dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Temuan utama menunjukkan bahwa penanganan kasus memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi korban. Tantangan perlindungan korban mencakup stigma sosial, trauma psikologis, dan akses terhadap keadilan yang terbatas. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pendekatan holistik yang memadukan bantuan hukum, dukungan psikologis, rehabilitasi sosial, dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui koordinasi lintas sektor. Restorative justice diusulkan sebagai alternatif untuk meningkatkan pemulihan korban dan efektivitas penanganan pidana. Kesimpulannya, diperlukan sistem hukum pidana yang responsif, efektif, dan manusiawi dalam menangani penjarahan serta memastikan perlindungan optimal bagi korban

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...