Penjarahan sebagai tindak pidana menimbulkan kerugian materiil dan psikologis signifikan bagi korban. Penelitian ini bertujuan meninjau penanganan kasus penjarahan dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjarahan dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Temuan utama menunjukkan bahwa penanganan kasus memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi korban. Tantangan perlindungan korban mencakup stigma sosial, trauma psikologis, dan akses terhadap keadilan yang terbatas. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pendekatan holistik yang memadukan bantuan hukum, dukungan psikologis, rehabilitasi sosial, dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui koordinasi lintas sektor. Restorative justice diusulkan sebagai alternatif untuk meningkatkan pemulihan korban dan efektivitas penanganan pidana. Kesimpulannya, diperlukan sistem hukum pidana yang responsif, efektif, dan manusiawi dalam menangani penjarahan serta memastikan perlindungan optimal bagi korban
Copyrights © 2025