Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 73 mengenai sewa pada perusahaan publik di Indonesia. PSAK 73 mengharuskan perusahaan mengakui aset hak guna dan kewajiban sewa dalam laporan keuangan, sehingga berpotensi memengaruhi rasio keuangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan publik periode 2019–2023. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan signifikan pada struktur neraca, terutama peningkatan total aset dan liabilitas jangka panjang. Selain itu, penerapan PSAK 73 juga berdampak pada rasio leverage dan profitabilitas. Penelitian ini memberikan gambaran empiris mengenai konsekuensi adopsi standar akuntansi baru bagi pemangku kepentingan, khususnya investor dan regulator.
Copyrights © 2024