Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum aparatur Desa Cipteuy, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Permasalahan utama yang dihadapi adalah masih rendahnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait transparansi anggaran, akuntabilitas publik, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta studi kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum dan kemampuan analisis peserta terhadap tanggung jawab hukum aparatur desa. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas.
Copyrights © 2025