Sebagai pejabat publik, Petugas Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk menerbitkan akta otentik untuk bangunan dan tanah. Akta Notaris/PPAT, di sisi lain, adalah dokumen sah yang dibuat melalui prosedur hukum dan memainkan peran penting dalam semua interaksi hukum di masyarakat. Telah tercatat kasus-kasus operasi mafia tanah yang memanfaatkan posisi PPAT dan Notaris. Untuk menyelidiki situasi sebenarnya dan mencapai pemahaman yang akurat sesuai dengan hukum atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum-analitis, dengan fokus pada suatu peristiwa (kegiatan). Ada indikasi bahwa terdapat masalah hukum dalam kasus ini karena hak atas    tanah    telah    dialihkan    tanpa    persetujuan    para    pihak.    Dalam    Putusan    No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt., pengadilan menemukan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen sah yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan orang lain telah terbukti secara meyakinkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025