Perempuan hamil yang bekerja sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak di tempat kerja, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan hamil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengidentifikasi pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi, mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan hamil yang tetap dipekerjakan di lingkungan kerja berisiko, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas perlindungan hukum. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap regulasi perundang-undangan serta telaah terhadap kasus-kasus konkret. Temuan studi ini mengindikasikan bahwa secara hukum, perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh cuti persalinan, perlindungan dalam aspek kesehatan, jaminan dalam hubungan kerja, serta perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan kehamilan. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal. Beberapa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait, terutama dalam hal pemindahan kerja dari area berisiko dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Selain itu, ditemukan masih adanya praktik diskriminatif berupa pengurangan jam kerja secara sepihak, tekanan agar mengundurkan diri, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan kerja. Faktor hambatan meliputi lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, dan edukasi kepada pemberi kerja serta pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Copyrights © 2025