Penelitian ini melakukan tinjauan yuridis terhadap kekerasan fisik dan penanganannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo. Kekerasan fisik di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan masalah serius yang mengancam tujuan sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan membimbing narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan fisik yang terjadi, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya hukum dan kebijakan yang diterapkan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris-yuridis dengan metodologi kualitatif. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara dengan petugas penjara dan pihak terkait lainnya. Temuan menunjukkan bahwa kekerasan fisik di dalam penjara terjadi di antara narapidana dan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti overcrowding, kondisi monoton, lingkungan sosial, dan candaan berlebihan. Tanggapan penjara meliputi langkah-langkah preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun, implementasi langkah-langkah ini masih menghadapi berbagai hambatan terkait sumber daya manusia dan infrastruktur. Studi ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana dari kekerasan fisik belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peraturan internal, peningkatan kapasitas staf, dan perbaikan pengawasan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2025