Judi online semakin marak dan mudah diakses melalui teknologi digital yang memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka dan dokumentasi hukum. Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaruh judi online sebagai penyebab perceraian dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia melalui studi kasus Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang. Hasil menunjukkan tergugat kecanduan judi online yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah, penjualan harta bersama, serta munculnya kekerasan verbal dan pengusiran terhadap pihak istri. Keadaan tersebut berujung pada pertengkaran berkepanjangan yang tidak dapat didamaikan, meskipun ada proses mediasi. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf f, serta Pasal 116 huruf a dan f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perjudian yang sulit disembuhkan dan perselisihan berkepanjangan dapat dijadikan alasan sah untuk perceraian. Hakim menilai bahwa ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak dapat lagi dipertahankan. Pendekatan yuridis dan sosiologis yang digunakan dalam pertimbangan hakim merefleksikan suatu keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Peneliti merekomendasikan adanya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta pendekatan preventif dari keluarga dan lembaga sosial keagamaan dalam menanggulangi dampak destruktif judi online terhadap keutuhan rumah tangga.
Copyrights © 2025