Latar Belakang : Akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam perbankan syariah yang memiliki karakteristik transparansi harga, di mana harga pokok dan margin keuntungan disepakati sejak awal. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya penyediaan pembiayaan yang transparan, mudah diakses, dan sesuai prinsip syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan akad murabahah dalam pembiayaan UMKM pada sektor perbankan syariah serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi. Metode : Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui pengumpulan data dari berbagai literatur, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memberikan kemudahan akses pendanaan, kepastian biaya, dan mendukung pengembangan usaha melalui peningkatan kapasitas produksi dan perluasan pasar. Namun, penerapan pembiayaan ini masih menghadapi tantangan berupa prosedur administrasi yang kompleks, kurangnya pemahaman nasabah terhadap prinsip syariah, serta risiko gagal bayar, terutama pada kondisi ekonomi yang tidak stabil. Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala, pembiayaan murabahah tetap memberikan kontribusi positif dalam mendukung pengembangan UMKM dan memperluas inklusi keuangan berbasis prinsip syariah.
Copyrights © 2025