Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum dapat berperan dalam mewujudkan kesetaraan gender di ruang publik dan privat di Indonesia. Studi bersifat normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan dan analisis literatur yang kritis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa instrumen hukum mempunyai peran strategis dalam mendorong kesetaraan melalui penerapan kebijakan yang adil, jaminan perlindungan bagi korban diskriminasi, serta penguatan regulasi yang membuka ruang partisipasi perempuan di berbagai sektor. Di ranah publik, hukum berfungsi menjamin akses yang setara dalam pekerjaan, pendidikan, dan politik melalui kebijakan afirmatif seperti kuota keterwakilan perempuan. Sementara di ranah privat, peraturan berfungsi melindungi individu dari praktik kekerasan berbasis gender melalui penegakan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana seksual. Meskipun demikian, pelaksanaan aturan hukum kerap terkendala oleh lemahnya penegakan, keterbatasan kapasitas aparat, serta norma sosial dan budaya patriarki yang masih kuat. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk memperkuat implementasi kebijakan, meningkatkan akses keadilan, dan menjalankan program pendidikan berbasis gender. Upaya berkelanjutan termasuk evaluasi kebijakan, pelatihan aparat, dan kampanye kesadaran publik menjadi langkah prioritas untuk mencapai tujuan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025