AbstractIslamic economic law had been applied by Indonesian people since centuries ago. Although the application of Islamic economy by islamic value. So, the name of transaction not using Islamic nomenclature. Islamic economic law had just applied positively in the early of 1990-an dan detailly applied in the reformasi era. This article will discussed about transformation of Islamic economic law as ius constitendum to be ius constitutum.Hukum ekonomi Islam sudah dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam mulai dari masa penjajahan. Sehingga sudah nilai-nilai keislaman sudah mulai dimasukkan dalam transaksi-transaksi perekonomian. Hukum ekonomi Islam belum mendapatkan tempat dalam tatanan hukum nasional hingga pada awal tahun 1990an dan ditetapkan secara lebih mendetail pada massa reformasi.Artikel ini akan membahas mengenai perubahan hukum ekonomi Islam sebagai hukum yang dicita-citakan untuk ditetapkan menjadi hukum yang disahkan dan diberlakukan.Keyword : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Islamic Economic Law
Copyrights © 2018