Efficiency and effectiveness are two principle applied by moslem and non moslem businessmen. Certainly it will be apllied in many way, included to solve the problem; dispute relation. The most effective way to solve economic dispute is by mediation. Mediation is a form of alternative dispute resolution (ADR), a way of resolving disputes between two or more parties with concrete effects. Typically, a third party, the mediator, assists the parties to negotiate a settlement. Mediation as Islamic economic dispute resolution has a superiority, that is be able to solve economic dispute fast and has inexpensive cost. The other superiority of mediation is be able to pay attention and observe both interest party. Mediation as law effort and form of Islamic economic dispute resolution has effectiveness, justice and transparency. Thus judge and moslem businessmen select mediation as law effort to solve Islamic economic dispute.Efisiensi dan efektifitas merupakan dua prinsip yang diterapkan oleh para praktisi ekonomi baik syari’ah maupun konvensional dalam menjalankan bisnisnya. Apabila terjadi persengketaan pun mereka tentunya memilih cara yang efektif dan efisien. Salah satu cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa ekonomi adalah mediasi. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui mediasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah serta mempunyai tujuan untuk mengakomodir kepentingan dari kedua belah pihak. Hal itu dapat dilihat dari pemberian kesempatan oleh mediator kepada para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses penyelesaian sengketa. Partisipasi para pihak sangat berpengaruh terhadap kesepakatan yang dihasilkan, suatu proses yang tidak didapatkan melalui jalur litigasi. Selain itu dari segi kekuatannya hasil keputusan mediasi bersifat tetap dan mengikat. Lembaga mediasi sebagai upaya hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah mempunyai efektifitas, keadilan dan transparansi. Sehingga para hakim dan masyarakat pelaku ekonomi syari’ah memilih lembaga mediasi sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.Keywords: Mediation, Judge Of Religious Court, Islamic Economic Dispute.
Copyrights © 2018