Penelitian ini menganalisis penggunaan air sumur tanah untuk usaha pencucian steam kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor dalam konteks perlindungan sumber daya alam. Meskipun regulasi, seperti UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 43 Tahun 2008, telah mengatur kewajiban izin penggunaan air tanah, banyak pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini disebabkan oleh prosedur perizinan yang rumit, biaya tinggi, dan lemahnya pengawasan pemerintah. Dampak negatif dari praktik ini termasuk penurunan muka air tanah, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan sosiologis untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025