Asas kebebasan berkontrak merupakan fondasi utama dalam hukum perdata, yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan subjek perjanjian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, asas ini mengalami dinamika akibat perkembangan sosial, ekonomi, dan yurisprudensi yang menekankan keadilan serta perlindungan terhadap pihak yang lemah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta teknik analisis dokumen hukum, literatur, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh asas kepatutan, keadilan, dan ketertiban umum. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat ketidakseimbangan posisi dalam kontrak. Kesimpulannya, perkembangan asas ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan liberal ke pendekatan berkeadilan. Oleh karena itu, perlu pembaruan regulasi dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menyusun kontrak yang adil dan proporsional.
Copyrights © 2025