Fenomena pengungsi lintas negara menjadi isu global yang terus meningkat, salah satunya adalah pengungsi Rohingya yang mengalami diskriminasi sistematis dan kehilangan kewarganegaraan di Myanmar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penanganan tempat penampungan pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru berdasarkan regulasi tersebut serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka untuk menggambarkan penerapan kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal. Masih banyak pengungsi yang tidak memperoleh tempat penampungan yang layak sesuai ketentuan hukum, disertai dengan minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan fasilitas, dan resistensi sosial dari masyarakat sekitar. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga internasional dalam memastikan perlindungan hak asasi pengungsi secara komprehensif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025