Penelitian ini mengkaji aspek hukum dari digitalisasi pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa, khususnya di wilayah kepulauan Indonesia. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis kerangka hukum yang mendukung dalam implementasi sistem pelayanan publik digital di daerah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis unik. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis terdapat dasar hukum yang kuat untuk digitalisasi pelayanan publik, namun masih terdapat kesenjangan infrastruktur digital di wilayah kepulauan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peraturan khusus yang mempertimbangkan kondisi geografis wilayah kepulauan serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola sistem pelayanan publik berbasis digital.
Copyrights © 2024